Jakarta – Sejumlah kepala daerah di Kalimantan Timur dan Papua Barat mendesak percepatan penyerahan Participating Interest (PI) 10 persen dari kontraktor blok Migas yang beroperasi di wilayah mereka.

Permintaan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI, SKK Migas, Dirjen Migas Kementerian ESDM, kontraktor Migas, dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Para kepala daerah berpendapat, percepatan pengalihan PI krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan sumber daya energi.

Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, mengungkapkan Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah penghasil minyak dan gas (Migas) terbesar di Indonesia, dengan 41 wilayah kerja (WK) migas, di mana 28 di antaranya telah berproduksi atau dalam tahap eksploitasi.

Bambang menambahkan, Kalimantan Timur menyumbang sekitar 20 persen produksi gas nasional. “Pada 2023, ditemukan cadangan gas raksasa sebesar 5 triliun kaki kubik (TCF) di North Ganal. Ini potensi besar yang seharusnya memberi manfaat optimal bagi daerah,” ujarnya.

Papua Barat juga menyimpan potensi besar di sektor Migas, kaya akan cadangan gas bumi dan kondensat yang tersebar di Blok Kasuri dan Bobara, serta didukung kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni.

DPR mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui mekanisme PI 10 persen, terutama di Kalimantan Timur dan Papua Barat. “Kunjungan kerja kami ke Kalimantan Timur dan Papua Barat menyoroti pentingnya peningkatan penerimaan daerah dari sektor energi. PI 10 persen adalah instrumen yang perlu segera direalisasikan,” kata Bambang.

Ia juga menilai BUMD perlu diberi ruang untuk mengelola sumur-sumur Migas tua, agar peran perusahaan daerah dalam industri hulu Migas semakin kuat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menjelaskan proses penetapan participating interest 10 persen memerlukan waktu karena harus melalui tahapan sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 jo Permen ESDM No. 1 Tahun 2025.

“Proses dimulai sejak persetujuan POD I atau tanggal efektif kontrak kerja sama. Selanjutnya, SKK Migas, kontraktor, dan BUMD harus menyelesaikan tahapan masing-masing sebelum Menteri ESDM menerbitkan persetujuan akhir,” jelas Laode.

Laode menambahkan, di Kalimantan Timur, terdapat lima wilayah kerja yang sedang menjalani proses pengalihan participating interest. Tiga di antaranya masih menunggu kontraktor menawarkan PI kepada BUMD.

Di Papua Barat, satu wilayah kerja, Genting Oil Kasuri, sudah memperoleh persetujuan revisi POD I dan tengah dibahas lebih lanjut antara BUMD dan pemerintah provinsi. Namun, beberapa wilayah lain harus memulai proses dari awal karena pemekaran daerah dan pembentukan provinsi baru.

“Pemekaran wilayah menyebabkan proses pengalihan PI harus diulang dari tahap awal karena ada perubahan administratif dalam pembagian kewenangan,” pungkas Laode.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.