Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengevaluasi gaji dan tunjangan anggota parlemen. Langkah ini diambil setelah demonstrasi besar yang menimbulkan korban jiwa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan beberapa poin yang disepakati dewan sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat.
“Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco di Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Selain itu, DPR memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Dewan juga mempertimbangkan kembali tunjangan seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Sebagai bentuk transparansi, Dasco merinci total gaji dan tunjangan DPR senilai Rp 65,5 juta per bulan.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai masalah utama bukan hanya gaji, tetapi rasa keadilan dan relevansi kinerja.
Menurut Achmad, solusi harus berlapis. DPR perlu ukuran keberhasilan seperti pengesahan RUU prioritas, kualitas pengawasan anggaran, dan advokasi isu-isu dapil seperti harga pangan, kesehatan, dan peluang kerja.
Achmad juga menekankan perlunya transparansi aset melalui LHKPN yang diaudit acak, penelusuran konflik kepentingan, dan publikasi rapor kinerja tahunan anggota.
Ia mengkritik tunjangan beras dan fasilitas natura lain yang dianggap tak relevan bagi pejabat publik abad ke-21.
Uang sidang atau paket harus terkait erat dengan kinerja, seperti output rapat dan kualitas rekomendasi, bukan sekadar kehadiran formal.
Achmad juga menyarankan rasionalisasi anggaran DPRD provinsi dan kabupaten/kota, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Ia mengapresiasi langkah DPR memangkas tunjangan sebagai sinyal awal yang baik, namun menekankan kesetaraan dan keadilan anggaran hanya lahir dari disiplin kinerja menyeluruh.
Dasco sebelumnya membagikan rincian gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029. Berikut rincian pendapatan bersih (take home pay) anggota DPR:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan:
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
3. Tunjangan anak: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan: Rp 16.777.680
Tunjangan konstitusional:
1. Biaya peningkatan komunikasi intensif: Rp 20.033.000
2. Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
a. Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000












