Solo – Sejumlah musisi yang tergabung dalam Harmoni Hukum Surakarta mendesak penghentian kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Kota Solo. Mereka bahkan menuntut pembubaran kedua lembaga tersebut.
Desakan ini muncul dari polemik hak cipta atau royalti musik yang belakangan mencuat. Para musisi, artis, pencipta lagu, pegiat seni, event organizer (EO), pengusaha hotel, restoran, kafe, radio, praktisi hukum, serta elemen masyarakat lain yang terlibat dalam industri kreatif, hiburan, dan pariwisata di Kota Solo menyampaikan aspirasi ini saat audiensi di kantor DPRD Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025).
Para perwakilan menilai LMKN tidak amanah dalam menjalankan fungsinya sejak ditetapkan pada 2016. Mereka menyoroti ketidakmampuan LMKN dalam menyusun database lagu dan pencipta (SIMPB), membuat platform digital, memberikan laporan hasil kerja, serta mewujudkan transparansi publik.
Wahyu Gusti, perwakilan Harmoni Hukum Surakarta, mempertanyakan mekanisme pengutipan royalti. Menurutnya, LMKN hanya bisa memantau materi putar atau master secara digital karena adanya distribusi dari industri musik.
Wahyu juga meragukan pengawasan pengambilan royalti di lapangan, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) LMKN. “Contoh, ketika dalam satu kecamatan itu ada sekian warung, apakah SDM LMKN akan ada di setiap warung di situ? Dan apakah mereka memiliki detail listing lagunya siapa, lagunya dimainkan siapa, dan sebagainya, kemudian presentasinya seperti apa? Ini yang akan terjadi sulit dan ini akan tidak aman,” ungkap Wahyu.
Selain pembubaran LMKN, mereka meminta DPRD Solo menerbitkan surat edaran yang menjamin hak para seniman, budayawan, dan dunia usaha untuk melaksanakan kegiatan tanpa dibatasi aturan royalti. “Dan secara proaktif mendatangi dan bertemu dengan seniman, budayawan dan dunia usaha terkait untuk mendengarkan aspirasinya,” imbuh Wahyu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sugeng Riyanto dari Komisi IV DPRD Solo menyatakan akan menindaklanjutinya. Salah satunya dengan membuat surat edaran atau kebijakan lokal yang sesuai dengan aspirasi Harmoni Hukum Surakarta. “Menindaklanjuti dengan membuat satu edaran atau kebijakan lokal yang membuat teman-teman ini merasa kembali nyaman dari kegelisahan-kegelisan yang tadi disampaikan,” ujarnya.
Sugeng menilai Wali Kota Solo memiliki wewenang untuk membuat surat edaran yang memberikan keleluasaan kepada para seniman dan budayawan, serta meminta LMKN memberikan pengecualian untuk Kota Solo. “Dalam hal ini untuk khusus di Solo barangkali ini bisa ada pengecualian, supaya dilihat pariwisata Solo, supaya event-event di Solo ini juga tetap bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.”











