Solok – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pejabat publik di Kota Solok memasuki babak baru dengan munculnya spekulasi mengenai kemungkinan pencabutan laporan oleh korban. P, seorang staf administrasi di salah satu partai politik, dikabarkan mempertimbangkan untuk menarik kembali laporannya terhadap A, suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Reskrim Polres Solok Kota.

Meskipun A telah dilaporkan dan ditahan atas dugaan KDRT, informasi yang beredar mengindikasikan bahwa P mungkin akan mencabut laporannya. Motif di balik potensi perubahan sikap ini masih belum terungkap, terutama mengingat A juga telah melaporkan balik P atas tuduhan kekerasan psikis dan perselingkuhan.

Menanggapi isu yang berkembang, Penasihat Hukum P, Syaiwat Hamli, pada hari Senin membantah adanya diskusi terkait perdamaian atau pencabutan perkara. “Belum ada pembicaraan dari klien kami terkait perdamaian apalagi menyangkut permohonan mencabut perkara,” ujarnya.

Kasus KDRT ini, yang melibatkan seorang pejabat publik dan seorang staf administrasi partai politik, sebelumnya telah menarik perhatian masyarakat. A, suami dari P, mengklaim bahwa kehadiran orang ketiga menjadi penyebab utama terjadinya konflik dan kekerasan dalam rumah tangga mereka. Unit PPA Reskrim Polres Solok Kota saat ini masih terus melakukan investigasi terhadap kasus ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.