Ponorogo – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengevaluasi sistem kaderisasi internalnya menyusul penangkapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Sugiri diketahui merupakan kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Said Abdullah menyatakan, penangkapan ini akan menjadi cermin untuk pembenahan di internal partai.
“Peristiwa ini tentu akan menjadi cermin evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, memperbaiki ke dalam terkait pembinaan kader agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang,” kata Said dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 9 November 2025.
Said juga berjanji PDIP akan memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Menurutnya, celah korupsi bisa muncul dari besarnya ongkos politik saat calon kepala daerah maju dalam pemilihan umum.
“Serta memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi,” tambah Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Said lantas menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Ponorogo atas penangkapan Sugiri Sancoko. Ia berujar, permohonan maaf itu dikarenakan Sugiri belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, mencederai kepercayaan rakyat, dan tidak menjalankan tanggung jawab untuk membawa warga Ponorogo sejahtera.
Menurut Said, PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sampai Sugiri dinyatakan bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas, dengan demikian tidak akan memengaruhi apalagi mengintervensi proses hukum tersebut,” tegas Said.
Segenap jajaran DPD PDIP meyakini bahwa tindakan korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, partai tersebut mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi.
Bupati Sugiri kini menyandang status tersangka dalam kasus suap pergantian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo dan sejumlah proyek lain di lingkungan pemerintah Ponorogo.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada awal 2025. Dalam laporan itu disebutkan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat informasi akan diganti oleh Bupati Sugiri.
Mengetahui hal itu, Yunus Mahatma berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. “Dia menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad dini hari, 9 November 2025.
Penyerahan uang kepada Sugiri berlangsung dalam tiga tahap. Penyerahan pertama terjadi pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Tahap kedua, pada April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan Rp 325 juta kepada Agus. Terakhir, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat Sugiri.
Menjelang operasi tangkap tangan (OTT), Sugiri kembali meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar pada 3 November 2025. Permintaan itu kembali disampaikan pada 6 November. Keesokan harinya, 7 November, Yunus berkoordinasi dengan temannya, Indah Bekti Pratiwi, untuk mencairkan dana Rp 500 juta di Bank Jatim melalui pegawainya, Endrika Dwiki Christianto.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik. Namun, tim KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti. “Total uang yang telah diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri atas Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus,” pungkas Asep.











