Payakumbuh – Polemik pengukuran tanah di Pasar Pusat Payakumbuh terus berlanjut, memicu penolakan dari tokoh adat Koto Nan Ompek. Pemerintah Kota Payakumbuh tetap melaksanakan pengukuran tanah pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, sebagai bagian dari proses sertifikasi.
Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, mengundang berbagai pihak untuk menyaksikan proses tersebut. Namun, tindakan ini mendapat penentangan keras dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, yang bersikukuh menolak pengukuran tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Mereka berpendapat bahwa tidak ada musyawarah yang terbuka dan adil dengan Niniak Mamak sebagai pemegang kedaulatan hak atas tanah ulayat.
“Tanah tempat berdirinya Pasar Payakumbuh yang terbakar adalah tanah hak ulayat nagari Koto Nan Ompek, makanya kami perjuangkan. Jangan kangkangi hak masyarakat adat yang dilindungi oleh Undang undang,” tegas Anton Permana Dt. Hitam, perwakilan Niniak Mamak Koto Nan Ompek, dalam pernyataan persnya.
Anton Permana Dt. Hitam juga menyayangkan sikap Wali Kota Payakumbuh yang dinilai kurang memahami akar permasalahan tanah ulayat yang menjadi lokasi Pasar Syarikat. “Saya kasihan saja dengan Wali Kota yang tidak diberikan masukan yang lengkap oleh lingkaran terdekatnya dan OPD terkait serta dari pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu agar proyek ratusan miliar rupiah ini segera berjalan. Sikap arogansi ini akan dibayar mahal di kemudian hari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Niniak Mamak Koto Nan Ompek telah sepakat untuk menempuh jalur hukum terkait proses Sertifikat Hak Pakai yang dinilai dilakukan tanpa musyawarah dengan Niniak Mamak nagari. Gugatan akan diajukan melalui Tim Advokasi yang telah dibentuk.
“Mengantisipasi tindakan lebih jauh, Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek telah menyampaikan Surat Permohonan Blokir atas semua proses sertifikasi tanah hak ulayat Pasar Payakumbuh pada tanggal 19 Desember 2025 kepada BPN/ATR Kota Payakumbuh. Jika blokir ini tidak diindahkan tentu akan juga berhadapan dengan hukum,” imbuh Anton Permana Dt. Hitam.
Anton Permana Dt. Hitam menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mempertahankan tanah hak ulayat nagari. “Perlu saya tegaskan lagi bahwa Niniak Mamak tidak anti pembangunan pasar. Malah sangat berterima kasih kepada pemerintah. Namun lalui proses bajanjang naik batanggo turun. Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka dan berkeadilan di Balai Adat. Jangan dicomot saja oknum yang mengaku Niniak Mamak dan jangan pula Niniak Mamak diadu domba sesamanya atau dengan pedagang korban kebakaran pasar. Kami Niniak Mamak ini adalah pemegang hak tanah ulayat dan bukan anak buah Wali Kota,” pungkasnya.











