Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan pemerintah. Penertiban bangunan semi permanen tersebut dilakukan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran. “Seperti bangunan ini, pemilik mendirikan bangunan tanpa izin dari Pemko dan tidak sesuai peruntukannya. Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” kata Muslim di sela pembongkaran, Kamis (13/11/2025).

Muslim menjelaskan, lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum, namun dialihfungsikan menjadi tempat usaha pribadi. Penertiban ini, lanjutnya, berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan izin.

“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran, penyegelan, hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan, maka kita lakukan pembongkaran,” tuturnya. Muslim juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya karena melanggar tata ruang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Kami tegaskan kepada masyarakat, jangan coba-coba mendirikan bangunan tanpa izin. Ini bukan hal sepele, bisa berujung pada sanksi berat, bahkan pidana,” tegasnya.

Ryan (35), seorang warga yang melintas di lokasi pembongkaran, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Pemko Payakumbuh. Menurutnya, bangunan liar membuat kawasan tersebut terlihat semrawut dan membahayakan pengguna jalan. “Bagus juga dibongkar. Kalau dibiarkan, nanti banyak yang ikut-ikutan mendirikan bangunan tanpa izin. Nanti kota kita jadi kelihatan kumuh,” ujarnya.

Aksi pembongkaran ini menjadi perhatian warga sekitar yang mengeluhkan keberadaan bangunan liar di atas lahan pemerintah. Selain mengganggu keindahan, bangunan tanpa izin itu juga dianggap menghambat akses publik dan menyalahi aturan tata ruang.

Dengan tindakan ini, Muslim menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban tata ruang Kota Payakumbuh. “Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.