Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menjalin kerjasama strategis untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penandatanganan perjanjian, yang tercatat dalam dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 dari Pemerintah Kota dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 dari Kejaksaan Negeri, menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan peradilan restoratif di wilayah hukum Kota Payakumbuh.

Inisiatif ini merupakan bagian dari gerakan serentak di seluruh Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin secara virtual oleh Gubernur Sumatera Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta diikuti oleh perwakilan dari berbagai kabupaten/kota.

Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program ini. Pemerintah daerah berencana menyusun berbagai kegiatan yang dapat menjadi sarana kontribusi positif bagi para pelaku tindak pidana, termasuk penataan lingkungan, penghijauan, dan program sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. “Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif,” ungkapnya. “Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat.”

Gubernur Sumatera Barat, dalam sambutan virtualnya, menyoroti nilai edukatif dari pidana kerja sosial serta potensinya dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar menambahkan bahwa kerjasama ini memberikan kerangka hukum yang kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.

Dengan adanya kerjasama ini, Payakumbuh bergabung dengan daerah lain di Sumatera Barat dalam mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.