Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh secara resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) penting yang akan menjadi pedoman bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, Jumat (21/6/2024). Kedua ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan kedua ranperda tersebut. Menurutnya, sinergi yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama hingga kedua ranperda mencapai tahap pengambilan keputusan. “Proses panjang telah kita lalui bersama demi lahirnya dua ranperda ini. Disetujuinya kedua ranperda ini menjadi perda merupakan bukti nyata kesungguhan Pemerintah Kota dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing secara maksimal,” kata Wako Zulmaeta.
Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Payakumbuh mencatat kinerja anggaran yang dinilai cukup baik. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp753,32 miliar atau 102,69 persen dari target sebesar Rp733,57 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp742,72 miliar dari alokasi sebesar Rp801,75 miliar atau sebesar 92,64 persen. Wako Zulmaeta menegaskan, setelah pengesahan ini, pihaknya akan menindaklanjuti saran dan masukan yang diberikan oleh DPRD serta rekomendasi dari BPK RI. “Dengan telah disahkannya perda ini, kami akan menindaklanjuti saran dan masukan DPRD. Serta rekomendasi BPK RI demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Jumat (21/6).
Sementara itu, terkait Ranperda RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029, disepakati visi pembangunan Payakumbuh lima tahun ke depan yaitu “Payakumbuh Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan, dan Sentra UMKM yang Kompetitif.” Wali Kota Zulmaeta menekankan bahwa ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh yang lebih baik. “Peraturan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk membangun Payakumbuh yang lebih baik. Kami berharap seluruh pihak, baik DPRD, perangkat daerah, maupun masyarakat, turut mengawal pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah ini,” tutupnya.
Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra, menuturkan bahwa seluruh fraksi, yang berjumlah tujuh fraksi, telah menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dijadikan perda. Hal ini menunjukkan konsensus yang kuat di kalangan legislatif terhadap arah pembangunan daerah. “Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Ranperda RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2025–2029 telah sah menjadi Perda Kota Payakumbuh,” pungkasnya, Jumat (21/6).










