Payakumbuh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota (Pemko) sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal, yang diharapkan dapat memacu investasi di wilayah tersebut.

Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD pada Rabu (24/12/2025), menandai langkah strategis dalam upaya menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pengesahan Perda ini mencerminkan sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha.

Wali Kota Payakumbuh menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasi mereka dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). “Perda Penanaman Modal ini adalah bukti nyata kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan amanah masing-masing secara maksimal,” ungkapnya.

Ia berharap Perda ini akan menjadi instrumen vital dalam meningkatkan investasi, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memajukan Kota Payakumbuh.

Proses penyusunan Perda ini melibatkan serangkaian tahapan, mulai dari penyampaian nota penjelasan hingga pembahasan mendalam oleh panitia khusus (pansus) DPRD.

Wali Kota menekankan pentingnya memberikan kemudahan dan perlindungan bagi investor agar target investasi dapat tercapai, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan penanaman modal secara bertanggung jawab.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Sebelum disahkan, Ranperda ini telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan. “Perda ini telah memenuhi seluruh aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, yang terdiri dari tujuh fraksi, secara bulat menyetujui pengesahan Ranperda Penanaman Modal menjadi Perda.

Pansus DPRD menyimpulkan bahwa pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan penyempurnaan substansial untuk memperkuat implementasi penanaman modal di daerah.

Ketua DPRD berharap Perda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas dan kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan daya saing daerah.

Dengan adanya Perda ini, Payakumbuh optimis dapat menarik lebih banyak investor dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.