Payakumbuh – Rencana penandatanganan draf perjanjian pengelolaan Pasar Payakumbuh antara Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek dan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memicu gelombang penolakan dari tokoh adat. Draf yang sedianya disahkan pada Senin, 5 Januari 2026, dianggap sejumlah pihak merugikan nagari sebagai pemilik hak ulayat.
Anton Permana Dt. Hitam, tokoh nasional dan Niniak Mamak, mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima draf tersebut. “Setelah saya baca isi perjanjiannya, baru saya paham sekarang kenapa pihak Pemko tidak ‘berani’ dan tidak mau terbuka membahasnya dengan para Niniak Mamak di Nagari Koto Nan Ompek. Mereka membahasnya hanya pada orang orang dan Niniak Mamak tertentu saja,” ujarnya. Ia menilai isi perjanjian tersebut mengindikasikan penyerahan total pengelolaan dan kepemilikan pasar kepada Pemko Payakumbuh, meskipun dengan iming-iming kompensasi. “Sekarang baru terbongkar bahwa isinya sangat merugikan pihak nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat. Artinya, sama saja pihak nagari menyerahkan total pengelolaan dan kepemilikan pasar syarikat pada Pemko Payakumbuh, meski ada iming-iming kompensasi,” tegasnya.
Kekecewaan juga dilontarkan terkait janji kompensasi yang belum terealisasi dari perjanjian sebelumnya. “Dalam perjanjian terdahulu saja, pihak Pemko Payakumbuh yang seharusnya membayar kompensasi setelah lunas biaya pembangunan dari kredit Bank pada tahun 1998, faktanya meskipun sudah lunas tapi Pemko ingkar dan tidak membayarkan kompensasi itu sehingga timbul gugatan dari para Niniak Mamak sehingga lahirlah Perda No. 13 tahun 2016,” jelasnya.
Teguh Tegas Kata Dt. Rajo Mantiko Alam dan Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang turut menyuarakan pendapat serupa. Anton Permana Dt. Hitam menambahkan, “Pantas mereka (pihak Pemko) seperti enggan dan tak mau duduk bersama di Balai Adat sesuai perjalanan adat. Karena kalau dibuka kepada publik maka pasti akan ditolak mentah-mentah oleh pihak Niniak Mamak.”
Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek, Dt. Simarajo Lelo, menekankan pentingnya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. “Semua ada tata aturannya, bajanjang naiak, batanggo turun. Karena posisi kedudukan Ka Ompek Suku di nagari adalah Pucuak Tagerai bukan Pucuak Bulek atau Pucua Tunggang,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Keputusan tertinggi dalam adat salingka nagari Koto Nan Ompek adalah permufakatan para pemangku adat, Ka Ompek Suku, Alim Ulama Cadiak Pandai tigo tungku sajarangan, Jiniah nan Ompek, secara terbuka, transparan dan dilewakan di atas Balai Adat Nagari. Kalau tidak melalui proses ini, maka apapun keputusan yang di ambil dianggap tidak sah dan tidak boleh mengatas namakan nagari.”
Sementara itu, Kabag Humas Pemko Payakumbuh, Syafrianto, menyatakan ketidaktahuannya mengenai draf perjanjian tersebut. “Ndak tau wak do Da,” ujarnya singkat.
Rapat akbar Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek yang dijadwalkan pada 9 Januari 2026, diharapkan dapat menjernihkan polemik ini.
Anton Permana Dt. Hitam memberikan pesan kepada Wali Kota Payakumbuh terkait polemik ini. “Permasalahan tanah ulayat Pasar Syarikat ini mau urusannya jadi panjang dan pendek tergantung sikap Wali Kota Zulmaeta. Mau tetap memaksakan kehendak dengan pola sekarang maka akan berhadapan dengan gugatan hukum Niniak Mamak serta sanksi moral adat dari masyarakat. Tapi kalau mau pendek bisa juga, silahkan datang ke Balai Adat Nagari Koto Nan Ompek secara terbuka, duduk bersama bermufakat dengan pemangku adat mencari solusi terbaik. Niniak Mamak sangat terbuka untuk itu karena salah satu tugas Niniak Mamak itu juga adalah kusuik nan ka manyalasaikan, kok karuah nan ka manjaniahkan. Pai tampek ba tanyo, pulang tampek ba barito,” pungkasnya.











