Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh tengah berupaya menyeimbangkan pembangunan kota dengan perlindungan lahan pertanian. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, pada Jumat (6/3/2026), di Ruang Pertemuan Riza Falepi. Rapat tersebut membahas audiensi muatan lahan sawah dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh.

Pertemuan ini dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementrian ATR/BPN, Andi Renald, serta sejumlah perangkat daerah Kota Payakumbuh, termasuk Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Elzadaswarman menekankan pentingnya revisi RDTR sebagai instrumen pengarah pembangunan Kota Payakumbuh. “Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota,” ujarnya. Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi krusial agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Elzadaswarman berharap rapat koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR, sehingga proses penyusunannya dapat segera diselesaikan. “Kita berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan,” imbuhnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah, yang menjadi isu utama dalam revisi RDTR. Berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat 2.644,18 hektare. Sementara itu, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021 mencatat luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya sebesar 2.759,97 hektare.

Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penyesuaian luasan lahan sawah yang akan ditetapkan sebagai LSD menjadi 2.041,27 hektare, atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS. Usulan ini telah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026.

Muslim menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. “Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah program strategis daerah juga menjadi pertimbangan dalam penataan ruang kota, termasuk pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, pembangunan kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik.

Kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat juga menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit, dengan jumlah rumah yang tersedia sebanyak 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga. Proyeksi hingga tahun 2045 menunjukkan kebutuhan rumah di Kota Payakumbuh diperkirakan mencapai 44.949 unit.

Dari analisis tersebut, total akumulasi faktor pengurang luas lahan sawah mencapai sekitar 602,91 hektare atau 22,80 persen dari luas LBS. Pemerintah Kota Payakumbuh berharap dapat memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait mengenai luasan lahan sawah yang dapat diakomodir dalam dokumen revisi RDTR, sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.