Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah libur nasional serta cuti bersama. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama periode tersebut.

Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh selama libur nasional Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 Februari 2026, Nomor 2 Tahun 2026, yang membahas penyesuaian sistem kerja pegawai ASN di instansi pemerintah selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN akan diberlakukan pada tanggal 2 hari sebelum Hari Suci Nyepi dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.