VATIKAN – Paus Leo XIV menegaskan solusi dua negara sebagai satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel. Penegasan ini disampaikan pada hari Minggu, menurut laporan WAFA yang dikutip Al Jazeera.
Paus Leo XIV menekankan bahwa resolusi konflik harus mencakup pendirian Negara Palestina. Ia menegaskan kembali posisi Vatikan terkait isu tersebut.
“Kita semua tahu bahwa pada saat ini Israel masih belum menerima solusi itu. Namun, kami memandangnya sebagai solusi satu-satunya,” kata Paus saat berbicara kepada media dalam penerbangan dari Turki menuju Lebanon.
Pembentukan negara Palestina di Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza telah lama dipandang sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik yang berlangsung puluhan tahun.
“Kami juga berteman dengan Israel, dan kami berusaha dengan kedua belah pihak untuk menjadi penengah yang dapat membantu mereka lebih dekat ke solusi yang adil bagi semua,” ujar Paus.
Berbeda dengan mendiang Paus Fransiskus, Leo XIV menghindari penyebutan langsung genosida Israel di Gaza selama kunjungannya ke Turki.
Hingga saat ini belum ada tanggapan langsung dari kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Netanyahu selama ini mengklaim bahwa pembentukan negara Palestina akan menguntungkan Hamas dan mengarah pada negara yang lebih besar yang dijalankan Hamas di perbatasan Israel.
Awal bulan ini, Netanyahu mengatakan penentangan Israel terhadap negara Palestina “tidak berubah sedikit pun” dan tidak terancam oleh tekanan eksternal maupun internal.
Pada 6 November, Paus Leo XIV bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Dalam pertemuan itu, keduanya membahas mendesaknya bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza serta pentingnya mewujudkan solusi dua negara.
“Dalam dialog yang bersahabat itu, diakui adanya kebutuhan mendesak untuk memberikan bantuan kepada penduduk sipil di Gaza dan mengakhiri konflik melalui solusi dua negara,” demikian pernyataan singkat dari biro pers Takhta Suci.
Pertemuan itu dilaksanakan dalam rangka peringatan 10 tahun penandatanganan “Kesepakatan Komprehensif antara Takhta Suci dan Negara Palestina” yang diteken pada 26 Juni 2015. Kesepakatan itu menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk mendukung hak rakyat Palestina menentukan nasibnya sendiri serta implementasi solusi dua negara.












