Padang – Pemerintah Kota Pariaman berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penyerahan laporan tersebut dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (27/3/2026).

Selain Kota Pariaman, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan juga menyerahkan LKPD mereka pada kesempatan yang sama.

Penyusunan LKPD TA 2025, menurut keterangan, telah dilakukan secara maksimal dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. “LKPD tahun 2025 disusun dengan maksimal dan berpedoman kepada standar akuntansi pemerintahan serta didukung dengan penguatan sistem informasi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Pariaman berharap laporan yang diserahkan dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh BPK. “Kami berharap LKPD tahun 2025 yang disampaikan hari ini, dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” harapnya.

BPK Perwakilan Sumbar akan memeriksa laporan tersebut untuk menilai kewajaran penyajian dan kinerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Pariaman juga mengapresiasi bimbingan dan pendampingan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat dalam penyusunan laporan keuangan.

Pemerintah Kota Pariaman menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dan koreksi dari BPK. “Kami sangat terbuka terhadap masukan, koreksi dari BPK sebagai bagian dari perbaikan yang berkelanjutan,” pungkasnya. LKPD TA 2025 diserahkan langsung kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I BPK Sumbar, Roni Altur.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.