Painan – Rutan Kelas IIB Painan, Pesisir Selatan, menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan narkoba bagi 40 narapidana kasus narkotika, Rabu (6/8/2025).
Penyuluhan ini bertujuan memberikan edukasi dan langkah preventif bagi warga binaan.
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan memfasilitasi kegiatan yang berlangsung di aula rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Hastono, membuka acara dan menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari program pembinaan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Hastono.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, bertindak sebagai narasumber utama.
Hardi Yasmar memaparkan materi tentang bahaya narkoba dan menyatakan Indonesia dalam status darurat narkoba.
Materi yang disampaikan meliputi dampak narkoba, ancaman pidana, mekanisme rehabilitasi, dan peran masyarakat dalam pencegahan.
Para narapidana antusias mengikuti penyuluhan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan perubahan pola pikir dan menjadi bekal bagi mereka,” kata Hardi Yasmar.












