Padang – Pemerintah Kota Padang akan menindak tegas perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Sanksi berat menanti, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Jaminan kesehatan merupakan amanah moral dan tanggung jawab pemerintah.

Evaluasi menunjukkan lebih dari 3.000 karyawan belum terdaftar BPJS oleh perusahaan. Selain itu, ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas BPJS gratis.

Pemko Padang akan memanggil perusahaan yang belum patuh untuk klarifikasi. Maigus Nasir mengingatkan rumah sakit mitra untuk menjaga integritas dan mutu pelayanan.

Sebanyak 12 ribu peserta BPJS Mandiri telah beralih ke program BPJS Pemko Padang. Mereka sebagian besar berasal dari kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum terdaftar DTKS.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.