Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengambil langkah signifikan dalam mengantisipasi tantangan urbanisasi dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu (31/12/2025), menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh warganya.
Perda yang baru disahkan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan yang memadai bagi seluruh penduduk kota.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi dasar penting dalam memperkuat kebijakan daerah yang selaras dengan agenda nasional. Ia juga menyoroti bahwa penyusunan Ranperda Ketahanan Pangan ini didasarkan pada peraturan pemerintah pusat serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Rapat Paripurna tersebut tidak hanya mengesahkan Perda Ketahanan Pangan, tetapi juga menandai berakhirnya Masa Sidang I Tahun 2025 dan dimulainya Masa Sidang II Tahun 2026 untuk periode jabatan 2024–2029.
“Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu Asta Cita Presiden,” ujar Fadly Amran dalam forum yang dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.
Perda ini merupakan revisi dari regulasi serupa yang telah berlaku sejak tahun 2017, yang disesuaikan dengan perkembangan dinamis Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. Revisi ini dianggap perlu mengingat populasi Kota Padang yang terus bertambah.
“Kota Padang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana, sehingga aspek ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan dapat terjamin,” katanya.
Pemerintah Kota Padang berharap bahwa dengan disahkannya Perda Ketahanan Pangan ini, akan tercipta kerangka kerja yang solid dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kota Padang. Diharapkan, seluruh warga kota akan memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi, serta mampu menghadapi tantangan di masa depan.
Regulasi ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal. Dengan adanya Perda ini, diharapkan Kota Padang dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan terkait ketahanan pangan di masa depan.











