Padang – Pemerintah Kota Padang kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menerima langsung penghargaan dari Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam ajang Zakat-Wakaf Award 2025. Penghargaan tersebut diberikan di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).
Dalam gelaran bergengsi tersebut, Kota Padang dinobatkan sebagai Kolaborator Peran Pemerintah Daerah Terbaik karena dukungannya terhadap pelaksanaan Program Kota Zakat dan Wakaf. Maigus Nasir, yang hadir mewakili Wali Kota Padang, mengucapkan rasa syukur atas pengakuan di tingkat nasional tersebut.
Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam mendukung program zakat dan wakaf. Dikatakannya, program ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat kesejahteraan umat. “Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh warga Kota Padang yang aktif berzakat dan berwakaf. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerja kolektif seluruh jajaran Pemko dan Kantor Kemenag Padang,” ujar Maigus, yang turut didampingi Kepala Kantor Kemenag Padang, Edy Oktafiandi.
Lebih lanjut, Maigus menambahkan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi baru bagi masyarakat untuk lebih aktif berkontribusi dalam program keagamaan, khususnya melalui zakat dan wakaf. Ia turut menyoroti pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif agar dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok rentan.
Dari sisi Kementerian Agama, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam optimalisasi zakat dan wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, “Kota Padang berhasil membangun ekosistem kolaboratif. Mulai dari edukasi publik, penguatan nazhir, hingga pelaksanaan wakaf produktif.”
Prestasi ini semakin memperkuat posisi Kota Padang sebagai daerah yang progresif dalam pengembangan program keagamaan berbasis zakat dan wakaf.










