Padang – Pemko Padang dan DPRD Kota Padang sepakat mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis. Perda ini bertujuan mereformasi birokrasi dan tata kelola aset daerah.

Persetujuan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna di DPRD Padang, Senin (17/11/2025). Dua regulasi yang disahkan meliputi perubahan pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan perubahan susunan perangkat daerah (SOTK).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan regulasi ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan akuntabel.

Penyempurnaan aturan BMD bertujuan memastikan aset daerah lebih berdaya guna, selaras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Fokusnya adalah standardisasi prosedur, penguatan sistem informasi aset, dan penertiban administrasi.

Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, perubahan SOTK mentransformasi Bappeda menjadi Bapperida dengan fungsi riset yang diperkuat. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga mengalami penguatan.

Fraksi DPRD Padang menyoroti penguatan empat pilar manajemen aset: perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan.

Fraksi PAN mendorong pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, atau kerja sama.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menilai perubahan SOTK meningkatkan responsibilitas perangkat daerah demi pelayanan publik yang lebih cepat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, berharap masyarakat segera merasakan manfaat implementasi regulasi ini.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.