Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperluas jangkauan bantuan hukum hingga tingkat nagari, desa, dan kelurahan melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah. Langkah ini diapresiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peresmian 1.265 Posbankum se-Sumatera Barat, yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar pada Senin (30/3/2026), ditandai dengan penyerahan penghargaan kepada Pemerintah Kota Padang atas kontribusinya dalam pengembangan Posbankum. Piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan diterima oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir.

Maigus Nasir menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi tersebut. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan, khususnya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga Kota Padang,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menekankan pentingnya peresmian Posbankum sebagai upaya strategis dalam memperluas akses keadilan. “Hari ini kita berkumpul untuk mewujudkan salah satu tujuan penting hukum, yaitu memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di desa, kelurahan, dan nagari di Provinsi Sumbar, melalui peresmian 1.265 Posbankum,” katanya.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bagian dari reformasi hukum dan pelayanan publik. “Posbankum adalah wujud nyata reformasi hukum, keadilan sosial, dan pelayanan publik modern. Posbankum juga menjadi forum konsultasi hukum, mediasi, serta rujukan hukum bagi masyarakat, termasuk untuk berperkara di pengadilan,” jelasnya. Secara nasional, telah terbentuk 83.930 Posbankum.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan kepala daerah serta perguruan tinggi se-Sumatera Barat terkait penyelenggaraan Posbankum nagari/desa/kelurahan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.