Padang – Seorang juru parkir di Pasar Raya Padang, AM alias Dedek (24), kini berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian telepon genggam milik seorang jemaah perempuan. Pihak kepolisian menyoroti modus operandi pelaku yang memanfaatkan momen saat korban sedang beribadah di musala.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, penangkapan AM bermula dari laporan Yenma Yeni (44), seorang ibu rumah tangga yang kehilangan telepon genggamnya saat salat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 20 Januari 2026.

Yasin menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang. “Saat itu, korban baru saja menjemput anak laki-lakinya dari sekolah,” ujarnya pada Kamis (22/1/2026).

Lebih lanjut, Yasin memaparkan kronologi kejadian. “Sesampainya di musala, korban meletakkan tas di shaf perempuan, kemudian mulai melaksanakan ibadah,” jelasnya. Anak korban, yang ikut serta, sempat memainkan telepon genggam Infinix Hot 50 Pro milik ibunya di shaf laki-laki.

“Anak korban sempat berada di dekat laki-laki tersebut sambil memainkan handphone,” imbuh Yasin, mengindikasikan bahwa pelaku telah mengamati situasi. Setelah itu, anak korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan ponsel tersebut di atas karpet musala.

Korban baru menyadari kehilangan telepon genggamnya setelah selesai menunaikan salat. “Upaya pencarian dilakukan di sekitar musala dan WC umum Blok A, namun tidak membuahkan hasil,” kata Yasin, menggambarkan kepanikan korban saat itu.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada AM alias Dedek, yang berprofesi sebagai juru parkir di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi dari seorang petugas kebersihan, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

“Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku telah mengambil ponsel milik korban yang ditinggalkan di musholla dan menyimpannya di dalam lemari di rumahnya,” ungkap Yasin, menegaskan bahwa pengakuan tersebut mengarah pada ditemukannya barang bukti.

Saat ini, Satreskrim Polresta Padang tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. “Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti ikut kami amankan. Ia kami tahan di sel Polresta Padang,” pungkas Yasin, menandaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.