Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat mulai memeriksa pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan ini berlangsung selama 32 hari hingga 20 Oktober 2025.
Tim BPK akan meneliti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta belanja modal Pemko Padang tahun anggaran 2025.
Pengendali Teknis I BPK RI Perwakilan Sumbar, Muhammad Ilyas, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan agenda rutin tahunan. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan ini bertujuan agar Pemko Padang terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah, serta mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Ilyas.
Selain itu, pemeriksaan juga menilai sistem pengendalian internal dan mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik pemeriksaan BPK RI. Ia menegaskan komitmen Pemko Padang untuk menjaga tata kelola keuangan yang baik.
“Komitmen ini bahkan kita cantumkan sebagai salah satu Program Unggulan, Padang Amanah,” ujar Fadly.
Fadly juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemko Padang untuk kooperatif dan mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Sekretaris Daerah Andree Algamar, para Asisten, Plt Inspektur Kota Padang Isyrin Ishak, Kepala BPKAD Raju Minropa, dan sejumlah pimpinan OPD terkait turut mendampingi Wali Kota dalam pertemuan dengan tim BPK.











