Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menggandeng seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar bertujuan menyamakan langkah dan komitmen dalam mewujudkan pelayanan dasar yang adil, merata, dan berkualitas.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, membuka Rakor di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (5/8/2025). Tema utama yang diangkat adalah koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Mahyeldi menegaskan, SPM menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan hingga penganggaran.
“SPM harus masuk secara eksplisit ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Renstra, Renja, dan RKPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Mahyeldi.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memperkuat koordinasi antar-OPD dan pemerintah pusat-daerah.
Mahyeldi mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mengatasi keterbatasan anggaran, termasuk menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan memanfaatkan program CSR.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, mengungkapkan capaian SPM di Sumbar meningkat signifikan sejak 2019, dari 60% menjadi 98% pada 2024. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata nasional (87,8%).
Sumbar, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh telah menuntaskan SPM secara paripurna. Daerah lain berada di kategori “tuntas madya” (di atas 90%).
Sektor kesehatan di beberapa daerah seperti Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Padang Pariaman, Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai masih memerlukan perhatian khusus.
Saat ini, Sumatera Barat berada di peringkat ke-7 nasional dalam pelaksanaan SPM.
Gubernur Mahyeldi meraih SPM Award sebagai yang terbaik se-Pulau Sumatera, dan Kota Padang menjadi yang terbaik untuk kategori kabupaten/kota.
Restuardy menjelaskan, pelaksanaan SPM 2025-2029 akan menggunakan mekanisme dan target baru, dengan lima poin penting: indikator kinerja, target layanan dan mutu, akurasi data, penyesuaian target, dan pengawasan ketat.
Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Mei 2025.
Restuardy mengingatkan, SPM bukan hanya soal laporan, tetapi hak masyarakat yang harus dijamin.
Ia menekankan pentingnya memasukkan SPM ke dalam dokumen RPJMD dan membentuk Tim Penerapan SPM di setiap daerah.
“Mari pastikan layanan dasar untuk masyarakat kita terus berjalan dan semakin baik,” tutup Restuardy.












