Padang – Usai meraih predikat Swasti Saba Wiwerda (kategori perak) pada 2023, kini Pemerintah Kota Padang membidik target tertinggi yakni Swasti Saba Wistara (kategori emas) pada 2025. Hal ini mengemuka dalam Rapat Penentuan Objek Pantau Kota Sehat Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Fave Hotel Padang, Senin (30/6/2025).
Maigus Nasir menekankan bahwa tujuan program Kota Sehat tidak hanya berorientasi pada penghargaan semata, melainkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh warga. “Penghargaan adalah bonus. Yang utama adalah bagaimana Kota Padang benar-benar menjadi kota sehat. Di mana masyarakat membudayakan pola hidup bersih dan sehat, serta tercipta kawasan yang mendukung kualitas hidup yang baik,” tegas Maigus pada hari yang sama.
Maigus juga mendesak seluruh pihak terkait untuk mempersiapkan sembilan tatanan penilaian KKS secara optimal, dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penilaian tahun sebelumnya. Sembilan tatanan tersebut mencakup kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, permukiman dan fasilitas umum sehat, sekolah sehat, pasar sehat, pariwisata sehat, transportasi dan tertib lalu lintas, industri dan perkantoran sehat, perlindungan sosial, serta pencegahan dan penanggulangan bencana.
Ketua Forum Kota Sehat (FKS) Kota Padang, Rukayah Anwar, menjelaskan bahwa KKS merupakan program nasional yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dan dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Rukayah menambahkan, “Rapat kali ini menjadi langkah awal evaluasi dan perencanaan, agar pada penilaian 2025 Kota Padang dapat meraih predikat tertinggi. Salah satu tatanan yang perlu ditingkatkan adalah pasar sehat.”
Adapun tahapan penilaian akan dimulai pada Juli 2025, dilanjutkan dengan penilaian lapangan pada September 2025, dan hasil penilaian akan diumumkan pada November 2025. Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kota Sehat (FKS) Kota Padang, dan para pemangku kepentingan.










