Padang – Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Hidayatul Fikri, mengecam keras pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BPH) melalui Perpres Nomor 154 Tahun 2024.
Fikri menilai, kebijakan ini berpotensi melanggar undang-undang dan mengacaukan sistem penyelenggaraan ibadah haji.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara jelas menyatakan bahwa Menteri Agama adalah penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Fikri, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, pendelegasian kewenangan penuh kepada BPH berisiko menabrak hierarki hukum.
Fikri khawatir, pelaksanaan tugas BPH bisa melewati batas kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
“Jika BPH menjalankan fungsi secara penuh, maka terjadi pengambilalihan tanggung jawab dari Kementerian Agama,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Fikri, bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan, hingga kekosongan hukum.
Ia juga menyoroti potensi pengikisan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji akibat pembentukan lembaga baru di luar struktur UU.
Fikri menilai, kebijakan ini bisa bertentangan dengan UUD 1945.
“Penyelenggaraan haji secara konstitusional berada di bawah domain Menteri Agama. Kalau ingin dialihkan, harus melalui perubahan Undang-Undang, bukan sekadar Perpres,” katanya.
Fikri merinci beberapa risiko jika BPH tetap menjalankan peran penyelenggaraan haji tanpa revisi UU, antara lain pelanggaran hierarki hukum, pengikisan transparansi, ketidakpastian hukum, dan preseden buruk dalam kebijakan.
Sebagai representasi mahasiswa, Fikri berkomitmen mengawal isu ini dan menyerukan partisipasi masyarakat luas.
“Dana haji adalah amanah umat. Jangan sampai kesalahan kebijakan merugikan jemaah. Kami akan terus bersuara demi kemaslahatan bersama,” pungkasnya.












