Padang – Pemerintah Kota Padang berupaya menciptakan pengalaman berbelanja yang aman dan nyaman bagi wisatawan dan warga lokal selama libur Idul Fitri 1447H. Upaya ini diwujudkan melalui penerbitan surat edaran yang menekankan transparansi harga di sektor kuliner.

Surat edaran yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026 tersebut, mewajibkan pelaku usaha kuliner untuk secara terbuka menampilkan daftar menu dan harga yang jelas. Aksesibilitas informasi ini menjadi prioritas, dengan opsi penyajian melalui menu fisik, daftar harga yang dipajang, atau media informasi lainnya.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut menggarisbawahi kewajiban bagi pelaku usaha untuk menginformasikan kepada konsumen mengenai potensi pajak atau biaya layanan tambahan sebelum transaksi dilakukan. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya biaya tersembunyi yang dapat mengejutkan konsumen.

Pemerintah Kota Padang juga melarang keras praktik perubahan harga secara sepihak setelah pemesanan dilakukan, kecuali ada pemberitahuan sebelumnya kepada konsumen.

Menurut keterangan resmi, kepastian harga merupakan fondasi penting dalam melindungi hak-hak konsumen dan membangun kepercayaan terhadap industri kuliner Kota Padang. “Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” demikian pernyataan tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan berakibat pada sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga tuntutan pidana. Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kenyamanan dan keamanan berbelanja di Kota Padang.

Diharapkan, dengan adanya surat edaran ini, pelaku usaha kuliner dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim bisnis yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama selama periode peningkatan aktivitas ekonomi saat Idul Fitri.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.