Padang – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), BSN kembali absen dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di sebuah bank BUMN, Selasa (19/8/2025).
Ini merupakan kali ketiga BSN mangkir dari pemeriksaan.
Kejari Padang memanggil BSN, yang juga pemilik PT BIP, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi.
“Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga. Alasannya sakit,” kata Plh Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera.
Meski absen, BSN berjanji akan hadir pada panggilan selanjutnya, 27 Agustus mendatang.
Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan Beny.
Selain itu, Kejari Padang juga mengajukan pencekalan agar Beny tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp34 miliar.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024.
Sejumlah saksi dari pihak bank dan internal PT BIP telah diperiksa.
Keterangan BSN dinilai penting untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.












