Padang – Sidang perdana praperadilan dugaan korupsi pembangunan RSUD dr. M. Zein Painan digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (11/8/2025). Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tidak hadir sebagai termohon.
Ketidakhadiran Kejati Sumbar membuat hakim tunggal Adityo Danur Utomo menunda sidang hingga 25 Agustus 2025. Hakim memerintahkan pemanggilan ulang Kejati Sumbar.
LSM Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Sumbar mengajukan praperadilan ini. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Pdg.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Suharizal, mempertanyakan penghentian perkara pada Maret 2023. Ia menilai Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejati Sumbar dengan alasan kurang bukti sangat janggal.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumbar dan Inspektorat Pesisir Selatan menunjukkan kerugian hampir Rp33 miliar,” tegas Suharizal.
Suharizal menambahkan, kajian dari perguruan tinggi juga menemukan bangunan RSUD baru tersebut tidak layak.
Pembangunan relokasi RSUD Dr. M. Zein Painan tahun anggaran 2015-2016 dinilai bermasalah. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan lokasi, proses pengadaan tidak sesuai aturan, dan tidak dilengkapi AMDAL.
M. Husni dari GNP Tipikor Sumbar menjadi pemohon praperadilan melawan Kepala Kejati Sumbar.











