Padang – Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang pidana ringan (tipiring) terhadap enam pelanggar peraturan daerah (perda), Jumat (1/8/2025). Mereka terbukti melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.

Sidang ini merupakan bagian dari program penegakan hukum yang bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap perda. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama.

Dari delapan pelanggar yang terdaftar, enam orang hadir dalam persidangan. Dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar aturan operasional.

Empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Sementara, dua pelanggar lainnya tidak hadir.

Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar. Pemilik kafe didenda Rp350.000 atau kurungan dua hari.

Sedangkan empat PKL masing-masing didenda Rp300.000 atau kurungan dua hari.

Satpol PP Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan perda demi menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan di tengah masyarakat.

“Semoga sidang ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Rio Ebu.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.