Padang – Pemerintah Kota Padang memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menyatakan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh. “Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula,” ujar Yosefriawan, Rabu (2/7/2025).

Yosefriawan menambahkan, Bapenda telah memulai sosialisasi kebijakan ini secara masif sejak awal Juli 2025, mencakup tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemanfaatan media sosial. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh warga mengetahui dan tidak menunda pembayaran. “Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan untuk menunda. Karena begitu lewat batas waktunya, sistem akan secara otomatis menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yosefriawan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. “Jangan tunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah lewat 31 Agustus, tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan,” tuturnya. Ia juga mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan kota, termasuk infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan sosial. “Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkas Yosefriawan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.