Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan efisien.

Komitmen ini ditegaskan dalam sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Axana, Selasa (19/8/2025).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, menyampaikan hal ini mewakili Wali Kota Padang.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi ini menekankan penggunaan teknologi digital dan penguatan pengawasan.

“Seluruh proses pengadaan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-procurement terbaru,” ujar Didi Aryadi.

Sistem ini diklaim lebih transparan, terukur, dan real-time.

Regulasi baru ini mewajibkan penggunaan e-purchasing jika barang/jasa tersedia dalam katalog elektronik.

Selain itu, ada perluasan pengadaan jasa konsultansi melalui e-purchasing, serta peningkatan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga Rp400 juta.

Didi berharap langkah ini mempercepat administrasi dan memudahkan monitoring serta evaluasi.

Pemkot Padang juga mengintegrasikan program unggulan Padang Amanah (tata kelola pemerintahan bersih dan transparan) dan Padang Rancak (inovasi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan).

“Kami juga memberi perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM agar naik kelas,” kata Didi.

Pengadaan pemerintah diharapkan menjadi peluang strategis bagi UMKM lokal.

Katalog elektronik versi 6 menawarkan kemudahan pembayaran bagi UMKM dan koperasi, e-audit real-time, serta kemudahan akses informasi produk impor yang bisa disubstitusi produk lokal.

“Dengan sinergi semua pihak, pengadaan di Kota Padang akan semakin adaptif, responsif, dan berdaya saing,” pungkas Didi.

Sosialisasi ini dihadiri kepala OPD se-lingkungan Pemko Padang, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat pelaksana teknis.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.