Padang – Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.985.346.000 untuk bantuan partai politik (parpol) pada tahun 2025. Dana ini diproyeksikan untuk mengoptimalkan fungsi parpol, khususnya dalam pendidikan politik dan operasional kelembagaan.

Plt Asisten I Setdako Padang, Mairizon mengatakan, kenaikan signifikan terjadi pada nilai bantuan per suara sah. Jika pada tahun 2024 bantuan diberikan sebesar Rp2.250 per suara, maka untuk tahun 2025 meningkat 100 persen menjadi Rp4.500 per suara sah. “Selanjutnya dengan jumlah suara sah sebanyak 441.188 suara sah, maka total nilai bantuan keuangan parpol pada 2025 ini adalah sebesar Rp1.985.346.000,” ujar Mairizon di Ruang Abu Bakar Jaar, Balai Kota Padang, Senin (30/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Mairizon saat membuka Bimbingan Teknis Optimalisasi Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik yang Berkualitas, yang turut mengundang 50 orang pimpinan dan pengurus parpol sebagai peserta.

Mairizon juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana bantuan parpol tahun 2024 pada Februari 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa catatan antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, kelengkapan bukti pendukung yang kurang, serta penggunaan biaya operasional yang tidak tepat.

Melihat kondisi tersebut, Pemko Padang terus mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Bagi partai politik yang disiplin dan transparan, tentu kami apresiasi. Sebaliknya, bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan bantuan keuangan hingga laporan diperiksa BPK,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail mengatakan, tujuan bimtek ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai prosedur penyaluran, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan. “Kegiatan ini juga memberikan pemahaman pada peserta akan kesesuaian penggunaan bantuan dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tarmizi berharap pengurus parpol dapat lebih tertib administrasi dalam pengajuan penyaluran serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan. Hal ini mencakup rekap realisasi penerimaan, belanja bantuan keuangan parpol, dan rincian realisasi belanja bantuan keuangan parpol per kegiatan. “Melalui bimtek ini kami juga berharap parpol dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas,” sebut Tarmizi.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.