Berikut adalah penulisan ulang berita tersebut dengan gaya jurnalistik media nasional:
Padang – Pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece saat perayaan kemerdekaan RI menuai polemik di tengah masyarakat. Aksi ini memicu beragam tanggapan karena dianggap kontroversial.
Bendera bajak laut yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan sosial dalam cerita One Piece ini, diartikan berbeda oleh berbagai pihak.
Undang-Undang (UU) no 24 tahun 2009 mengatur pengibaran bendera selain merah putih. UU tersebut menegaskan bendera negara harus dipasang lebih tinggi dan melarang penodaan atau perendahan kehormatan bendera negara.
One Piece, karya Eiichiro Oda, sangat populer di kalangan anak muda Indonesia. Komik dan manga ini mencatatkan penjualan fantastis, mencapai 520 juta kopi pada tahun 2022 menurut Guinness World Records.
Dosen Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Edria Sandika, menilai pengibaran bendera Jolly Roger sebagai reaksi budaya yang spontan. Ia menegaskan hal ini bukan ancaman terhadap kedaulatan bangsa.
“Pengibaran bendera Jolly Roger tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan subversif, melainkan sebagai bentuk ekspresi budaya tanpa kekerasan dalam mengekspresikan kekecewaan,” ujar Edria.
Edria menambahkan, fenomena ini mirip dengan ujaran “Negara Konoha” yang bersifat humoris. Keduanya adalah bentuk rekontekstualisasi makna dalam integrasi budaya global yang dilokalisasikan.
Ia menekankan pentingnya literasi budaya agar simbol negara dan semangat patriotisme tidak dicederai oleh pemaknaan provokatif pengibaran bendera Jolly Roger.
“Memahami mentah-mentah sebagai penolakan simbol dan nilai budaya menunjukkan perlunya advokasi dan literasi dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Pengibaran bendera Jolly Roger oleh generasi muda Indonesia dinilai sebagai bentuk negosiasi identitas antara budaya nasional dan global, serta ekspresi kekecewaan terhadap fenomena keadilan sosial di Indonesia.












