Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperpanjang moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini diambil karena jumlah pegawai dinilai sudah mencukupi.
Moratorium penerimaan ASN di Padang telah berlaku sejak 1 Oktober 2024.
Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Mairizon, membenarkan perpanjangan moratorium ini.
Menurut Mairizon, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi alasan utama moratorium diperpanjang.
“Hingga kini belanja pegawai kita sudah mencapai 40 persen dari APBD,” ujar Mairizon, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamis (21/8/2025).
Peningkatan belanja pegawai pada tahun 2025 dipicu oleh penerimaan 4.402 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerimaan PPPK ini dilakukan dalam dua tahap.
Mairizon menjelaskan, penambahan PPPK ini mengubah struktur APBD. Penggajian dari belanja pegawai diperkirakan mencapai 52 persen pada tahun 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Jika proporsi belanja pegawai melebihi ketentuan, Pemko Padang terancam sanksi berupa penundaan dana transfer dari pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemko Padang perlu segera melakukan evaluasi untuk mencegah beban anggaran yang terlalu besar dan tidak proporsional.












