PADANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bekerja sama dengan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) untuk meningkatkan pemahaman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang informasi yang wajib disediakan oleh PPID pelaksana.
Kerja sama ini diwujudkan melalui pelatihan penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lounge Akmal Usman, Balai Kota, Aie Pacah, Kamis (24/7/2025).
Asisten Ahli Komisi Informasi Sumbar, Reza Rezki Herlinda, menekankan pentingnya peran PPID dalam pengelolaan informasi publik.
“Semua kegiatan dan informasi dalam badan publik bisa dijadikan DIP,” kata Reza.
Reza mengimbau OPD untuk rutin memeriksa dan memperbarui DIP setidaknya setiap enam bulan.
Teknisi Produksi Multimedia dan Web Diskominfo, Heru Putra Gunawan, mengingatkan OPD agar tidak salah mengklasifikasikan informasi.
“Jika admin salah mengunggah informasi, segera konfirmasi ke PPID utama untuk dipindahkan,” tegas Heru.
Diskominfo berharap pelatihan selama dua hari (24-25/7/2025) ini membantu OPD menyusun DIP secara akurat dan sesuai kebutuhan publik.
DIP diharapkan menjadi rujukan penting di masa mendatang.












