Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sosialisasi terkait mekanisme pengajuan usulan program melalui sistem digital, Kamis (19/2/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD beserta operator masing-masing. Mereka mendapatkan pelatihan teknis terkait cara memasukkan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Selain itu, turut hadir pula Yenni Yuliza dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, serta sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026. Surat tersebut mengatur tentang penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD). “Pokir DPRD adalah amanah rakyat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa setiap usulan harus diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak melanggar aturan.

Pemerintah Kota Padang juga memperketat mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) melalui sejumlah mekanisme. Yenni Yuliza menjelaskan bahwa setiap calon penerima hibah dan bansos diwajibkan mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI. “Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” jelasnya.

Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial. Regulasi tersebut mengatur bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan ketentuan memiliki peruntukan yang jelas, tidak mengikat, tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus, serta memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat lainnya. Penerima wajib memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.

Proses pengusulan Pokir DPRD dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Mitra Bappeda, verifikasi Perangkat Daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil,” terang Yenni. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka.

Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem ini merupakan langkah konkret untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran serta memastikan setiap rupiah APBD Kota Padang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penguatan regulasi, digitalisasi sistem melalui SIPD-RI, serta komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, diharapkan seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bantuan sosial ke depan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. Langkah ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.