Padang – Sebanyak 8.856 narapidana di Sumatera Barat menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kabar baik ini juga membawa kebebasan langsung bagi 74 orang narapidana.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutannya, Vasko membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Remisi adalah hadiah negara bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan,” ujar Vasko, mengutip pesan tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, merinci bahwa 4.188 narapidana menerima remisi umum.

Sementara itu, 4.668 orang lainnya memperoleh remisi dasawarsa. Pengurangan hukuman bervariasi antara satu hingga lima bulan.

Zulfikri juga memastikan bahwa tidak ada narapidana kasus korupsi yang menerima remisi kali ini.

Pemberian remisi ini menjadi momentum berharga bagi warga binaan untuk memulai lembaran baru.

Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembinaan di lapas, memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi bangsa.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.