Batusangkar – Pengadilan Agama (PA) Batusangkar menggelar bimbingan teknis (bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Jumat (1/8/2025).
Bimtek ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pengadilan terkait implementasi KIP.
Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Mona Sisca, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Mona menekankan pentingnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) sebagai acuan bagi lembaga yudikatif dalam memberikan akses informasi kepada publik.
“KMA yang mengacu pada UU 14 tahun 2008 telah mengatur tentang jenis informasi, mekanisme permohonan informasi, PPID, hingga sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi,” jelas Mona.
Mona mengapresiasi semangat dan antusiasme aparatur serta PPID PA Batusangkar dalam menerapkan standar layanan KIP.
Ia berharap PA Batusangkar dapat menjadi contoh bagi badan publik lain.
“Selain penyempurnaan implementasi standar layanan informasi publik, PA Batusangkar diharapkan bisa menjadi role model bagi badan publik lain agar virus keterbukaan informasi ini bisa menyebar ke semua satuan kerja PA lainnya,” ujar Mona.
Staff Ahli KI Sumbar, Tiwi Utami, memberikan persamaan persepsi terkait teknis dan prosedur pelayanan informasi kepada peserta bimtek.
Ketua Pengadilan Agama Solok beserta tim juga turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk studi tiru implementasi KIP di PA Batusangkar.
Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pemahaman dan implementasi KIP di lingkungan pengadilan.












