Bandung – Pengadilan Agama Bandung memberikan klarifikasi resmi terkait spekulasi yang beredar mengenai isu perceraian yang melibatkan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Humas Pengadilan Agama Bandung, Subai, menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menyikapi informasi tersebut.
Subai menjelaskan bahwa pengadilan tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang belum memasuki tahap persidangan. “Gugatan atas nama yang dimaksud, kami dari Pengadilan Agama hanya memberikan informasi secara inisial ya. Secara inisial,” ujar Subai pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama Bandung memang menerima beberapa perkara dengan kode “G” yang menandakan gugatan, namun identitas para pihak yang terkait dengan isu tersebut belum dapat dipastikan.
Lebih lanjut, Subai mengungkapkan bahwa ada sebuah perkara yang didaftarkan melalui sistem e-court sekitar dua minggu lalu dengan inisial AA dan MDK. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengadilan belum dapat mengonfirmasi secara pasti siapa saja pihak yang berperkara, mengingat proses pendaftaran dilakukan secara elektronik dan belum ada sidang tatap muka. Mengenai jadwal persidangan yang telah beredar, Subai menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim dan belum dapat dipublikasikan. Pengumuman resmi mengenai jadwal sidang, majelis hakim, dan tahapan perkara akan disampaikan setelah pengadilan mengeluarkan pemberitahuan resmi. Subai juga menekankan bahwa setiap perkara gugatan wajib melalui proses mediasi sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.









