Bekasi – Orang tua enam pelajar korban perundungan di SMPN 1 Tambun Selatan menolak upaya mediasi dan memilih untuk melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Keputusan tegas ini diambil setelah anak-anak mereka menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelas pada 8 Oktober lalu, di mana korban dipukul, ditendang, dan dijambak.

Salah satu orang tua korban, A (39), mengaku terkejut saat pertama kali melihat video perundungan yang beredar di media sosial. Ia menuturkan, setelah insiden itu, anaknya menunjukkan perubahan sikap menjadi lebih pendiam, emosional, dan bahkan enggan pergi ke sekolah.

“Dia minta maaf, tapi kami orang tua korban enggak bisa terima begitu aja, mau tindak lebih lanjut,” ujar A, Sabtu, 18 Oktober 2025. Ia menambahkan, anaknya sempat dipaksa sekolah karena tidak tahu adanya ancaman dari kakak kelas pelaku.

Humas SMPN 1 Tambun Selatan, Giyatna, menjelaskan bahwa aksi perundungan tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah. Pihak sekolah telah memanggil para siswa yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

Menurut Giyatna, kasus ini tidak tergolong pelanggaran berat seperti narkoba, pembunuhan, atau tindak pidana yang mengharuskan sanksi pengeluaran siswa. Hal ini sesuai dengan Permendikbud 44/2023. Sekolah memilih pendekatan pembinaan.

“Karena sekolah adalah tempat mendidik, bukan menghukum,” katanya, menegaskan prinsip sekolah dalam menangani kasus ini.

Giyatna mengungkapkan, pihak sekolah telah menerima aduan dari orang tua korban dan sempat mempertemukan korban dan terduga pelaku beserta orang tua mereka dalam upaya mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami dapat informasi bahwa orang tua korban sudah membuat laporan ke Polsek dan Polres. Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, maka ranahnya sudah masuk ke penegakan hukum,” jelas Giyatna.

Polisi kini telah mengambil alih penanganan kasus ini. Kapolsek Tambun Selatan, Komisaris Wuryanti, menjelaskan bahwa perundungan dilakukan oleh sejumlah siswa senior terhadap adik-adik kelasnya. Motif utama perundungan adalah penolakan korban untuk bergabung dengan ajakan para senior untuk berkumpul.

“Motifnya karena korban (adik kelas) tidak mau nongkrong dengan mereka,” kata Wuryanti di Cikarang. Penolakan itu lantas membuat para terduga pelaku memaksa korban ke sebuah tempat tongkrongan di samping SPBU Tambun, yang kemudian menjadi lokasi aksi perundungan.

Dalam penanganan kasus ini, tujuh anak telah dimintai keterangan. Polisi juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi serta Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk proses lebih lanjut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.