Jakarta Selatan – Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan kekecewaan mendalam setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan putra mereka. Putusan ini, yang diumumkan pada Senin, 13 Oktober 2025, disebut “menyedihkan” dan “mematahkan hati” oleh pihak keluarga.
Ibunda Nadiem, Atika Algadri, menegaskan bahwa putranya menjalankan tugas menteri dengan prinsip moral dan integritas yang kuat. “Kami tahu anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa,” ujar Atika di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Ia juga menyinggung kontribusi Nadiem di Gojek yang menciptakan 4 juta lapangan kerja serta program pendidikan di kementerian sebagai bentuk pengabdian.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, juga mengungkapkan kesedihan serupa atas penolakan praperadilan tersebut. “Hasil praperadilan mengecewakan,” kata Nono. Meskipun kecewa, keluarga menyatakan akan terus menempuh jalur hukum. “Setelah menyatakan kesedihan ini, ya sudah, sekarang kami hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang,” tambah Atika.
Dalam sidang putusan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Ketut menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sah dan sesuai prosedur hukum. “Menimbang bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah berdasarkan hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” jelas Ketut.
Nadiem mengajukan praperadilan sejak 23 September 2025 untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Tim hukum Nadiem berpendapat penetapan tersangka tersebut cacat formil. Mereka menyebut penetapan itu dilakukan bersamaan dengan penahanan, tanpa pemeriksaan calon tersangka, dan tanpa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Namun, Kejaksaan Agung menolak dalil tersebut. Jaksa menyatakan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang mencukupi, termasuk keterangan dari 18 saksi, ahli, surat, petunjuk, serta dokumen elektronik, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.










