Bukittinggi – Temuan mengejutkan diungkapkan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terkait ratusan ijazah siswa yang belum diterima pemiliknya di Kota Bukittinggi. Sebanyak hampir seribuan ijazah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) masih tersimpan di sekolah.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan, temuan ini didapatkan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 1 Bukittinggi dan SMAN 1 Bukittinggi pada Kamis (20/11/2025). “Dari SMKN 1 kita temukan sebanyak 900 ijazah belum diterima siswa,” ungkapnya.
Menurut Adel Wahidi, jumlah 900 ijazah tersebut umumnya berasal dari empat tahun terakhir, meskipun ada juga beberapa yang lebih lama. Pihak sekolah, lanjutnya, telah mengumumkan agar siswa segera mengambil ijazah. Namun, pengumuman tersebut tidak secara spesifik menyatakan bahwa pengambilan ijazah tidak dikenakan biaya.
“Tentu hal ini mengindikasikan ada biaya sehingga akhirnya ijazah tak kunjung dijemput. Mestinya pihak sekolah mengumumkan jika mengambil ijazah tanpa pungutan,” kata Adel Wahidi.
Sementara itu, di SMAN 1 Bukittinggi, Ombudsman menemukan 27 ijazah yang belum diambil siswa. Rinciannya, 16 ijazah untuk tamatan tahun 2025, 3 ijazah untuk tamatan tahun 2024, dan 8 ijazah untuk tamatan tahun 2023. “Kalau di SMAN 1, sebenarnya sudah bagus, ijazah sudah diumumkan bisa diambil dengan gratis. Hanya saja pengumuman ini tak diumumkan ke seluruh siswa yang belum mengambil ijazah,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan memerintahkan pihak sekolah untuk mengumumkan secara terbuka bahwa siswa dapat mengambil ijazah tanpa biaya atau syarat administrasi lainnya. Adel Wahidi menegaskan, jika sekolah tidak berani mengumumkan pengambilan ijazah secara gratis, hal itu berpotensi menjadi ladang pungutan liar. “Kalau tak berani mengumumkan pengambilan secara gratis, berarti ini potensi dijadikan uang,” tegasnya pada Kamis (20/11/2025).
Adel Wahidi menambahkan, tanpa ijazah, lulusan siswa akan kesulitan mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ombudsman juga menegaskan bahwa pihak sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa dan tidak diperbolehkan menahannya, karena hal ini melanggar undang-undang.











