Padang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola komite di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Padang, khususnya terkait transparansi pengelolaan dana. Hal ini menyusul laporan masyarakat yang diterima pada Juni 2025.
Temuan maladministrasi dalam pengelolaan dan pemungutan uang komite terungkap dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada Jumat (19/12/25). Laporan tersebut mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak sekolah dan komite sekolah.
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, kepada Kepala SMKN 10 Padang, Ketua Komite Sekolah, serta Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, bertempat di Kantor Ombudsman Sumbar.
Laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan menyoroti dugaan pungutan uang komite yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan peserta didik. Ombudsman menyimpulkan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana komite sekolah setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan lapangan, permintaan keterangan, dan penelaahan dokumen.
Ombudsman mengungkapkan beberapa bentuk maladministrasi, termasuk pungutan komite yang diberlakukan kepada seluruh peserta didik, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Selain itu, pihak sekolah dan komite dinilai tidak transparan karena tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali murid.
Permasalahan administrasi lainnya adalah pengelolaan dana komite yang tidak menggunakan rekening bersama, melainkan disimpan dalam rekening khusus atas nama bendahara sekolah. Laporan tersebut menjelaskan, “Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, meski belakangan telah dilakukan penyesuaian dengan membuka rekening bersama.”
Masa jabatan kepengurusan komite sekolah yang terlampau lama juga menjadi sorotan. Diketahui, Komite SMKN 10 Padang tidak pernah berganti sejak 2007 hingga 2024, atau sekitar 17 tahun. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang sehat. Saat ini, kepengurusan komite telah diperbarui dan tidak lagi melibatkan tenaga pendidik di dalam strukturnya.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Sumbar mengeluarkan sejumlah tindakan korektif, antara lain memberikan kewenangan penuh kepada komite sekolah, mengubah pungutan menjadi sumbangan yang tidak bersifat wajib, memastikan transparansi laporan keuangan, serta melarang pungutan terhadap peserta didik penerima PIP. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga diminta melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi komite sekolah di seluruh SMK se-Sumbar.
Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari kerja kepada pihak terkait untuk menuntaskan seluruh tindakan korektif tersebut. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari pembenahan administrasi dan tata kelola pendidikan di Sumatera Barat.











