Bukittinggi – Ratusan ijazah alumni menumpuk di sejumlah SMA di Bukittinggi. Ombudsman Sumatera Barat menemukan lebih dari 900 ijazah belum diambil saat inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 1 dan SMAN 1 Bukittinggi, Kamis (20/11).
Ombudsman menduga pungutan liar menjadi penyebab utama ijazah-ijazah tersebut tidak diambil.
Ketua Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan sekolah dilarang menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan biaya. “Kita menemukan 900 lebih ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan menahan ijazah melanggar kebijakan pendidikan.
Regulasi mewajibkan sekolah, terutama sekolah negeri, transparan dan memfasilitasi alumni mengambil ijazah tanpa hambatan finansial.
Ombudsman meminta sekolah mengumumkan kembali secara terbuka bahwa pengambilan ijazah tidak dipungut biaya.
Kepala SMKN 1 Bukittinggi, Gustian Budianto, mengklaim telah menindaklanjuti saran Ombudsman dan mengumumkan melalui media sosial.
Humas SMAN 1 Bukittinggi, Anggel, menyatakan akan segera mengumumkan kembali kepada alumni terkait pengambilan ijazah tanpa pungutan.











