PADANG – Ombudsman RI memberikan rapor evaluasi pelayanan publik kepada Pemerintah Kota Padang. Laporan ini menjadi acuan utama untuk perbaikan kinerja dan peningkatan kualitas layanan.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menerima langsung laporan tersebut pada Jumat (7/11/2025). Ia berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman.
“Kita berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman demi menghadirkan pelayanan publik yang baik, terukur dan transparan,” tegas Maigus.
Ombudsman menyoroti kinerja Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, termasuk RSUD dr. Rasidin.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan. Namun, ia menekankan perlunya percepatan tindak lanjut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari bagi Pemko Padang untuk menindaklanjuti rekomendasi. Pemerintah kota diminta mengawal ketat saran perbaikan demi layanan prima dan berkeadilan.










