Jakarta Pusat – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya. Insiden tragis ini terjadi saat polisi membubarkan massa demonstrasi di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Komnas HAM mengecam tindakan brutal aparat kepolisian dan menyatakan kematian Affan sebagai kasus extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan melakukan penegakan hukum yang adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak yang terlibat.

Komnas HAM menemukan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa, yang menyebabkan Affan tewas dan ratusan lainnya luka-luka.

Ratusan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim independen guna menyelidiki kekerasan polisi selama demonstrasi 28 Agustus 2025.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyampaikan 12 tuntutan dari koalisi, termasuk pembentukan tim independen untuk menyelidiki dan menyidik semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi.

Koalisi yang terdiri dari 213 organisasi, termasuk YLBHI, ICW, KontraS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, dan JSKK, juga meminta Komnas HAM segera menyelidiki kasus ini secara independen atas dugaan pelanggaran HAM serius.

Selain itu, koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo untuk mengadili dan memproses secara pidana anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap demonstran, termasuk mereka yang memberikan perintah.

Tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya telah menjalani pemeriksaan terkait kematian Affan. Mereka adalah Ipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut kini ditempatkan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari.

Sementara itu, KontraS mengecam peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM dan menilai polisi gagal mengendalikan kekerasan.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa tidak ada upaya pengendalian yang dilakukan oleh komandan tertinggi untuk meminimalisasi kekerasan polisi kepada warga.

Dimas menilai Polri kerap luput dari pengawasan, dan pelanggaran oleh polisi seringkali hanya diberi sanksi etik. Ia juga menyoroti unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, karena kendaraan dibiarkan melaju kencang di tengah kerumunan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.