Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan likuiditas perbankan nasional meningkat signifikan setelah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peningkatan ini terjadi menyusul penyaluran Dana Pihak Ketiga (DPK) oleh pemerintah kepada bank-bank BUMN pada 12 September 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) melonjak dari 24,01 persen pada 4 September menjadi 25,57 persen pada 12 September 2025. Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) juga naik dari 106,92 persen menjadi 113,73 persen dalam periode yang sama.

Dian menambahkan, penambahan dana sebesar Rp 200 triliun ini turut menyebabkan menurunnya Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan. LDR yang pada Agustus 2025 tercatat 86,03 persen, turun menjadi 85,34 persen setelah penambahan dana pada 12 September 2025.

OJK juga mencatat pertumbuhan kredit dan DPK pada Agustus 2025 masing-masing meningkat menjadi 7,56 persen (year on year) dan 8,51 persen, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 7,03 persen dan 7,00 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang penyaluran kredit yang cukup besar ke depan,” kata Dian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Penempatan dana Rp 200 triliun ini merupakan strategi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendorong penyaluran kredit, yang diharapkan dapat menggenjot pertumbuhan sektor riil. Lima bank BUMN yang menjadi tujuan penempatan dana tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan para direktur utama perbankan sempat “kewalahan” saat mengetahui pemerintah memindahkan kas sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia. “Uangnya sudah nongkrong di sana. Sekarang saya duga para direktur utama bank pusing mau menyalurkan ke mana,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan yang dipantau secara daring pada Senin, 15 September 2025.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu bahkan membeberkan bahwa sejumlah direktur perbankan sempat menolak menerima pemindahan dana ini, dengan alasan nominal Rp 200 triliun terlalu besar jika harus dibagi ke lima bank saja. “Bank bilang hanya sanggup menyerap Rp 7 triliun. Saya bilang, enak saja, kasih ke sana semua, biar mereka mikir,” tegas Purbaya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.