Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang berskala mikro dan ultra mikro, masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi dua penyebab utama masalah ini.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, mengungkapkan bahwa kendala pertama adalah persyaratan agunan atau kolateral.
“Selama ini masih berbasis kolateral atau aset. Itu adalah sesuatu yang tidak dapat kita hindari,” ujarnya, Kamis (11/12/2025). Ia mencontohkan, saat mengajukan kredit di bank, pertanyaan pertama yang diajukan adalah mengenai kolateral.
Masalahnya, banyak UMKM seperti petani dan peternak tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Meskipun pemerintah telah menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 300 triliun, bank enggan menyalurkan dana tersebut karena calon debitur tidak memiliki aset sebagai agunan.
Persoalan kedua adalah minimnya riwayat kredit yang dimiliki UMKM. Akibatnya, bank kesulitan memperoleh informasi yang cukup untuk menilai kelayakan pemberian kredit.
Untuk mengatasi hal ini, OJK mengembangkan model bisnis Pemeringkatan Kredit Alternatif (PKA). PKA adalah penilaian kredit (credit scoring) yang memberikan profil masyarakat menggunakan data alternatif.
Data dari e-commerce, penggunaan telepon, utilitas, dan kemampuan membayar pajak dapat dirangkai untuk menggambarkan profil seseorang, meskipun tidak memiliki riwayat kredit atau aset.
Djoko menjelaskan bahwa PKA dapat meningkatkan performa kredit karena bank dapat memperoleh tambahan informasi dari profil PKA. “Jadi ketika bank menggabungkan antara credit history dengan alternatif, itu dapat meningkatkan performa dari bank atau kualitas kredit itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengajuan KUR hingga Rp 100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan tambahan. Ketentuan ini bersifat final dan wajib dipatuhi oleh seluruh bank penyalur.
Namun, Maman mengakui masih ada petugas di lapangan yang meminta jaminan kepada debitur kecil. Ia meminta pelaku usaha segera melaporkan praktik tersebut. “Laporkan secara resmi, kami pasti tindaklanjuti,” tegasnya.
Bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, termasuk penghentian pembayaran subsidi KUR.
Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan sistem pelaporan terintegrasi bernama Sapa UMKM untuk memperkuat pengawasan. Platform ini akan menghimpun seluruh pengaduan terkait KUR dari pelaku usaha di berbagai daerah, terutama yang kesulitan mengakses mekanisme pengaduan.












