Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merevisi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

POJK ini dikeluarkan seiring perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), terutama aset kripto sebagai instrumen investasi, serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan POJK ini bertujuan memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Selain itu, juga untuk mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sesuai standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional.

Dengan berlakunya POJK ini, ruang lingkup AKD diperluas. Pertama, POJK mengatur bahwa AKD terdiri atas aset kripto dan AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

Kedua, perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar Aset Keuangan Digital wajib memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut seperti diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu pada AKD yang mendasarinya.

Ketiga, penyelenggara perdagangan AKD dilarang memperdagangkan AKD di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

POJK ini juga mengatur perdagangan derivatif aset keuangan digital yang memberikan opsi investasi kepada konsumen dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Jika Bursa melaksanakan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.

Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada Bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK tanpa perlu mengajukan permohonan persetujuan ke OJK. Namun, kegiatan ini harus didahului dengan perjanjian kerja sama antara Pedagang dan Bursa.

“Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK,” kata Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (4/12/2025).

Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme penempatan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang maupun AKD, sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dalam perdagangan derivatif AKD.

“Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang,” tutup Ismail.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.